leononenews.com
Lampung Timur | Seorang pensiunan dari dinas PU yang berprilaku tidak Baik dan arogan di lingkungan nya telah sengaja menebang pohon di area tanggul irigasi tehnik yang dimana jalur irigasi tersebut panjang dari danau way Jepara sampai ke
desa labuhan ratu Vll yang di lakukan saudara ( SUWARNO ) bahwa beliau yg menanam pohon sengon yg berjumlah 2 batang pohon Tersebut tapi baik pen garap dan lingkungan yg ada di bawah itu tidak ada yg mengetahui Siapa kapan dan waktu beliau menanam pohon tersebut itu di ucapkan Narasumber berinisial (DD) dan (HR) dan salah satu pekerja serkel/ potong yang ber nama (SUMINTO) klw kayu itu telah di jual kepada Sudara (SAREH) sebagai pembeli / penerima kayu tersebut itu ulasan /jawaban pekerja kepada awak media Nanum yang menjadi permasalah di situ apakah kayu yg ada di tanah milik negara bisa di ( PERJUALBELIKAN )
apa bila kayu itu di tebang tidak merusak tanggul dan apakah semua petugas PU bisa menebang pohon yg mana sebagai penyanggah tanggul dan jalan yg rentan akan longsor dan adanya ke jadian ini kami akan menindak lanjuti dan berkoordinasi ada jual beli pohon yg ada di area tanggul irigasi kepada dinas ( PU ) terkait.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.
Sedangkan pada BAB VIII, pasal VI, tentang ketentuan pidana, dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp5 juta.
(Tim)