banner 728x250
Berita  

Lewat Program PTSL, BPN dan Bapenda Dorong Tata Kelola Pertanahan Transparan

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur – Sinergi apik antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur mulai menunjukkan arah baru dalam tata kelola pertanahan dan pajak daerah.

banner 325x300

 

Melalui program Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Balai Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Selasa (11/11/2025), kedua instansi ini resmi mendorong percepatan integrasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pegawai BPN dan Bapenda Lampung Timur, perwakilan Forkopimcam, serta masyarakat penerima sertipikat.

 

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya membangun satu basis data pertanahan terpadu yang mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa perlu menaikkan pajak.

 

Kepala BPN Lampung Timur melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Endah Kurniati, menjelaskan bahwa integrasi NIB dan NOP akan menciptakan satu data untuk setiap bidang tanah di Indonesia.

 

Langkah ini diyakini dapat memperkuat validitas data kepemilikan, luasan, serta nilai pajak secara akurat dan terhubung langsung dengan sistem perpajakan daerah.

 

“Ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu dengan maksud untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik bagi para pihak,” ujar Endah

Endah juga menjelaskan, Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data atau data perpajakan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan pertanahan dan mendukung peningkatan perpajakan secara akuntabel

 

Menurutnya, selama ini masih terdapat perbedaan data luas antara bidang tanah yang tercatat di ATR/BPN dengan yang ada di sistem pajak daerah.

 

Hal ini menimbulkan ketimpangan antara potensi dan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui integrasi NIB-NOP, potensi tersebut bisa dimaksimalkan dengan adil, transparan, dan berbasis data faktual.

 

Endah menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari transformasi digital pertanahan yang sedang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan sistem data spasial terpadu, informasi terkait peta bidang tanah, data pajak, hingga kepemilikan aset akan lebih terukur, efisien, dan pro-investasi.

 

“Kita ingin satu data pertanahan yang bisa digunakan bersama oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Jadi tidak hanya menertibkan administrasi, tapi juga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” tegasnya.

(Wawan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *