banner 728x250
Berita  

Masyarakat Lampung Timur Laporkan Dugaan Korupsi di SMP Negeri 1 Pekalongan

banner 120x600
banner 468x60

Leononenews.com Masyarakat Lampung Timur Laporkan Dugaan Korupsi SMP Negeri 1 Pekalongan Lampung Timur

banner 325x300

Masyarakat Lampung Timur Laporkan Dugaan pelanggaran korupsi yang terjadi di SMP Negeri 1 Pekalongan Lampung Timur Kamis (13/02/2025).

 

Surat laporan tersebut langsung dilayangkan kepada Irban II inspektorat Lampung Timur dengan respon cepat ditanggapi pihak inspektorat.

 

“Segera layangkan surat pengaduan kepada kami agar kami cepat menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ucap Irban II melalui whatsapp-nya saat dikonfirmasi media ini menanggapi pemberitaan yang lalu.

 

Atas laporan tersebut, masyarakat berharap agar segera ditindaklanjuti dan tidak tebang pilih dan proses sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak adanya lagi kecurangan yang terjadi di sekolah-sekolah.

 

 

Sekolah dan komite sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/wali murid, termasuk untuk membeli seragam. Larangan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Korupsi di sekolah dan pungli merupakan tindakan melawan hukum yang melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

 

Undang-Undang Terkait Pungli

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur pungli di instansi pemerintah dan pelayanan publik.

 

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman pidana bagi pelaku pungli.

 

Undang-Undang (UU) yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999. UU ini juga dapat digunakan untuk menangani kasus penyalahgunaan dana BOS.

 

UU yang mengatur korupsi

UU No. 31 Tahun 1999 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi

UU No. 20 Tahun 2001 merupakan perubahan dan tambahan dari UU No. 31 Tahun 1999

KUHP mengatur tindak pidana korupsi

Sanksi penyalahgunaan dana BOS

Sanksi kepegawaian, seperti pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja.

 

Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi

Proses hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, dan peradilan

Pemblokiran dana dan penghentian sementara bantuan pendidikan

Pengelolaan dana BOS

Dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah.

 

Sekolah berwenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengawasi program

Perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah.

 

Bendahara sekolah dapat mengambil dana BOS atas persetujuan kepala sekolah.

 

Pungutan seragam sekolah dilarang di sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

 

Penjelasan

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk seragam sekolah.

 

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid.

 

Sekolah hanya berwenang menyampaikan ketentuan seragam yang akan digunakan siswa.

 

Orang tua dapat membeli atau memesan seragam di toko seragam yang tersedia di pasar atau sesuai kemampuan masing-masing.

 

Aturan mengenai seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek No. 50 tahun 2022. Kebijakan tersebut mengatur terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024.

 

 

— Larangan pungutan Sekolah dan komite Sekolah dilarang memungut biaya untuk kegiatan perpisahan siswa

 

— Sekolah dan komite sekolah dilarang memungut biaya untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB

 

— Sekolah dan komite sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

 

— Sekolah dan komite sekolah dilarang memungut biaya yang dikaitkan dengan persyaratan akademik

 

— Larangan komite sekolah

Komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah

 

— Komite sekolah dilarang melakukan kegiatan yang mencederai integritas sekolah

 

— Komite sekolah dilarang memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok

 

— Komite sekolah dilarang melakukan kegiatan politik praktis di sekolah

 

Sanksi bagi pelaku pungli, antara lain:

— Kesepakatan pengembalian dana pungli yang telah diterima

— Hukuman administratif berupa penurunan pangkat hingga pelepasan dari jabatan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *