LEONONENEWS.COM – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo (MDR), diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan Gerbang Rumah Dinas (Rumdis) jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan Dawam Rahardjo diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dawam Raharjo diperiksa Tim Penyidik Kejati Lampung selama kurang lebih 10 jam yakni dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, ujarnya Masagus, Senin (20/1/2025).
“Pada hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara MDR selaku Bupati Lampung Timur terkait pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur,” kata Masagus Rudy, dalam keterangannya.
“Selain itu, yang bersangkutan diminta keterangannya terkait tupoksi selaku kepala daerah di Kabupaten Lampung Timur. Kita mulai pemeriksaan dari jam 10.00 sampai pukul 20.00. Kami juga berikan haknya untuk istirahat,” lanjutnya.
Masagus menyebutkan dalam pemeriksaan tersebut, Dawam Rahardjo dicecar 40 pertanyaan oleh tim penyidik Kejati Lampung.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo (MDR), Kamis (9/1/2025). Sejumlah barang bukti seperti mobil hingga perhiasan emas disita dalam penggeledahan tersebut.
Selain rumah bupati, penyidik juga menggeledah Kantor Bupati Lampung Timur (Lamtim) dan Kantor Dinas PUPR Lampung Timur. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur dengan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar. (**)